0

Tata kelola internet berbasiskan nilai-nilai hak asasi manusia: Induksi pemahaman HAM kepada pengguna Internet di Indonesia


Sejak tahun 2004, tata kelola Internet menjadi fokus diskusi global dan yang paling diperdebatkan pada KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi (WSIS,  World Summit on the Information Society). Konsep tata kelola Internet tidak jelas dan membingungkan, dan yang menjadi perdebatan ialah peranan dan tanggungjawab berbagai pihak.Menanggapi permintaan WSIS tersebut, Sekretaris Jenderal PBB membentuk kelompok kerja yang ditugaskan untuk menyelami berbagai isu terkait dengan tata kelola Internet dan untuk mengembangkan pemahaman bersama tentang berbagai peran stakeholder (pemangku kepentingan).Tahap pertama pertemuan WSIS yang diinisiasi PBB kemudian menghasilkan dua dokumen, yaitu Deklarasi prinsip-prinsip (yang memberikan pernyataan kemauan politik untuk membangun masyarakat informasi untuk semua) dan Rencana Aksi (yang merekomendasikan tindakan spesifik yang harus diambil untuk mencapai visi politik tercantum).Dalam rencana aksi WSIS disebutkan “setiap orang semestinya mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memahami, berpartisipasi, dan merasakan manfaat dari Masyarakat Informasi (Information Society) dan Ekonomi Pengetahuan (Knowledge Economy), Rencana Aksi juga menyerukan kerjasama regional dan internasional untuk peningkatan kapasitas dengan menekankan kepada penyediaan besar-besaran akan ahli dan profesional teknologi informasi (TI).

Kelompok kerja PBB untuk WSIS mendefinisikan tata kelola Internet sebagai “pengembangan dan penerapan oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, dalam peran masing-masing, prinsip-prinsip bersama, norma, aturan, prosedur pengambilan keputusan, dan program yang membentuk evolusi dan penggunaan Internet”.

Dalam definisi tersebut jelas termaktub tata kelola Internet melibatkan tiga aktor, yaitu pemerintah, sektor swasta (dunia usaha/ korporasi) dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil berperan dalam proses pembuatan kebijakan, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting agar kebijakan yang dibuat pemerintah lebih partisipatif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Dalam konteks regional dan internasional terdeteksi bahwa representasi dan presentasi negara berkembang, termasuk Indonesia, di forum kebijakan internasional ini masih kurang.Bahkan pengetahuan tentang adanya isu tata kelola Internet tidak dimiliki oleh para pegiat Internet.Padahal hasil penelitian sebuah lembaga internasional mengenai pasar independen, Ipsos, Indonesia menduduki peringkat pertama pengguna media sosial dengan prosentase  83 persen dari 20 persen populasi di Indonesia, meskipun populasi pengguna Internet belum sebanyak negara maju. Selain itu, Indonesia menurut data Socialbakers terkini, merupakan negara terbanyak ketiga dalam populasi di Facebook, dengan 43.523.740 pengguna. Sementara di Twitter, menurut data semiocast.com Februari 2012 lalu tercatat pengguna dari Indonesia mencapai 20 jutaan, atau menempati posisi kelima di dunia. Selain aktifitas di jejaring sosial, penelitian ini juga melihat tingkat penggunaan media sosial di forum-forum online.[1]Data ini merupakan data 3 bulan pertama di tahun 2012.Dari semua data statistik perkembangan sosial media di Indonesia, merujuk data Saling Silang, ada sebanyak 5.270.658 blog di Indonesia. Meskipun jumlah blog tidak selalu sebanding dengan jumlah blogger, mengingat satu orang blogger bisa saja mengelola blog lebih dari dua.

Fakta tersebut di atas menunjukkan tren yang semakin meningkat. Berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (apjii.or.id) pada akhir tahun 2007 pelanggan Internet di Indonesia adalah sejumlah dua juta orang dan pemakai Internet sejumlah 25 juta orang.

Bagaimana mengkaitkan aktivitas berjejaring para netizen dengan aktivitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia?Bisa dikatakan netizen adalah agen perubahan yang paling potensial dalam upaya-upaya kampanye penegakan hak asasi manusia. Mereka adalah kelompok yang paling merasakan bilamana ada kebijakan-kebijakan yang menghambat hak berekspresi, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, kebebasan beropini dan menyatakan pendapat. Negara menjamin hak  setiap warga negara – tidak memandang pada gender, keyakinan dan kepercayaannya, etnis, maupun latar belakang ekonomi- untuk mendapatkan hak-hak tersebut melalui berbagai cara yang tersedia. Jaminan terhadap hak-hak tersebut, termasuk melalui penggunaan internet.

Namun, dalam konteks untuk melaksanakan hak-hak tersebut, baik dalam konteks memanifestasikan hak atau mengakses untuk pemenuhan hak, sering terjadi persinggungan antar hak, dan bahkan yang seringkali melanggar hak-hak.Negara sebagai pemangku kewajiban (duty holder) harus memastikan terlaksananya kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfil) hak-hak warga negara sebagai pemangku hak (right holders).Dalam konteks perkembangan internet seperti sekarang ini, sangat penting untuk kemudian memastikan negara melakukan kewajibannya (baik dalam konteks mengatur, memenuhi atau tidak melakukan intervensi) sesuai dengan prinsip dan norma-norma hak asasi manusia.

Internet memungkinkan orang untuk saling terhubung, membuat informasi tersebar dengan cepat dan real-time, memungkinkan pertukaran informasi dan pengetahuan, dan memberi paradigma baru atas kerjasama. Pertanyaannya kemudian adalah: bagaimana mengatur, menjamin dan melindungi keamanan diri  di tengah ruang kebebasan bertukar informasi dan data di dunia maya? Bagaimana menjaga kerahasiaan data pribadi (data protection) dan transparansi, dan mengapresiasi kebebasan berekspresi sambil tetap menjaga harmoni toleransi?Kebebasan mengemukakan pendapat (ekspresi) di ruang publik seringkali bersinggungan dengan jaminan hak atas privasi, atau perlindungan atas hak atas privasi bersinggungan dengan hak publik untuk memperoleh informasi.

Sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia, setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berekspresi. Di internet segala hal bisa ditemukan, dari informasi yang sangat berguna sampai dengan tulisan-tulisan kategori ‘sampah’ yang menghina kelompok dan ujaran kebencian (hate speech) lainnya atau yang bahkan  menyebabkan peperangan. Hal tersebut tidak bisa serta merta dilarang yang perlu ditekankan adalah penggunaan kapasitas internet untuk mempromosikan toleransi dan perdamaian. Persoalannya kemudian bagaimana menyeimbangkan antara hak berekspresi, berpendapat dan sebagainya dengan larangan untuk melakukan kebencian dan propaganda perang?.Dalam konteks inilah, segala ukuran dan batasan-batasan yang dilakukan harus sesuai dengan pembatasan yang dibolehkan (permissible restrictions).

Beberapa isu hak asasi di Indonesia yang menjadi ancaman terhadap kebebasan masyarakat sipil saat ini adalah hate speech(hasutan) oleh perorangan, organisasi kemasyarakat dan –bahkan- pejabat publik terkait dengan keberadaan aliran agama/kepercayaan/keyakinan tertentu yang berkembang di beberapa tempat di Indonesia. Hate speech tersebut cepat beredar melalui media massa mainstream, sedangkan counter isu oleh beberapa organisasi yang memiliki perhatian kepada minoritas tidak terlalu besar pengaruhnya. Isu yang lain adalah isu blasphemy, penghujatan (tetapi  di-indonesiakan menjadi ‘penodaan agama’) isu ini naik belakangan ini, setiap ritual yang menyimpang dari kebiasaan mayoritas dikategorikan sebagai blasphemy. Kasus terbaru mengenai blasphemy menimpa seorang pegawai negeri sipil di Padang, yang menyatakan diri sebagai atheis di statusnya di media sosial facebook.Berdasarkan catatan terdapat 15 kasus blasphemy sejak sepanjang rentang waktu 2005-2012.

Ketidakpahaman masyarakat sipil dalam isu tata kelola Internet menyebabkan peranan masyarakat sipil dalam partisipasi pembuatan kebijakan yang berimplikasi pada pemenuhan hak-hak kebebasan berekspresi, hak berpendapat, hak mendapatkan informasi dan hak-hak lainnya, menjadi sangat lemah.Padahal untuk melahirkan kebijakan yang demokratis dan adil, masyarakat sipil harus dilibatkan dalam setiap proses pembuatan kebijakan. Sehingga yang harus didorong adalah peningkatan dan penguatan kapasitas  masyarakat sipil dalam isu tata kelola Internet; mempromosikan berbagai sasaran kepentingan publik; keterlibatan dalam kebijakan yang bottom-up; mengedepankan perspektif kelompok marjinal; dan mendorong tanggungjawab sosial dan praktek pemerintahan yang baik.

0

Bupati Kepulauan Selayar Pidanakan Drs. Muh Arsad, MM Gara-gara SMS


Bupati Kepulauan Selayar melaporkan ,mantan Ka BKD Muh Arsad ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan Tindak Pidana ” Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Perbuatan yang tidak Menyenangkan” akibat SMS yang dikirim kepadanya.

Laporan Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab tersebut tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/ 274/ X/ 2013/ SPKT, tanggal 7 Oktober 2013. Dalam Laporan tersebut mengungkapkan bahwa lelaki Drs. Muh Arsad, MM telah mengirim SMS dari nomor HP miliknya dengan pesan yang tertuliskan “ Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar.. No,73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi” SMS tersebut membuat H. Syahrir Wahab merasa ditakut takuti sehingga tidak konsen didalam bekerja/ berfikir dan tidak enak/ tidak menyenangkan.

Laporan H. Syahrir Wahab tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar dan menetapkan Muh Arsad sebagai tersangka pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan surat panggilan Nomor : S-PGL/ 183/ IV/ 2014/ Reskrim tanggal 19 April 2013 dengan tuntutan tidak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (!) dan ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 310 (2) KUHPidana.

Atas dasar hasil Penyidikan pihak penyidik Polres Kepulauan Selayar tersebut, maka Penuntut Umum Kejari Kepulauan Selayar Melalui Surat Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-346/R.4. 28/ Euh.2/ 06/ 2014 tanggal 05 Juni 2014 melakukan penahanan kepada Muh Arsad di Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar, alasan penahanan tersebut karena Muh Arsad dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Menanggapi penahanan dirinya Muh Arsad dari balik tahanan Rutan Kepulauan Selayar Kamar III Blok B menulis surat yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Selayar mempertanyakan Apakah Pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sudah tepat bagi Tindak Pidana ” Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Melakukan Perbuatan yang tidak Menyenangkan” hanya dengan informasi yang disampaikan melalui Short Messege System (SMS). Menurut Muh Arsad UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE hanya mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menggunakan sistem komputer dan jaringan internet yang dapat diakses oleh publik secara terbuka misalnya Media Social, Facebook, Twitter, blok dan sebagainya di dunia maya (Cyber Space), Apalagi menurut Arsad SMS yang disampaikan kepada Bupati Kepulauan Selayar bukan untuk maksud menghina dan mengancam, tetapi lebih hanya merupakan upaya Staf atau Bawahan untuk mengingatkan atasannya tentang berbagai permasalahan dan kebijakan yang dikeluarkan dan dinilai melanggar aturan perundang undangan yang berlaku.

Mudah mudahan Kasus ini bisa diselesaikan berdasarkan Peraturan yang berlaku secara adil berdasarkan asas keadilanyang netral dan bebas dari Pemihakan pemihakan tegas Muh Arsad di balik kamar Tahanan.

Penulis,

Muh Arsad
sumber: http://hukum.kompasiana.com/2014/06/09/bupati-kepulauan-selayar-pidanakan-drs-muh-arsad-mm-gara-gara-sms-664708.html

0

Pengunggah Dokumen Pemecatan Prabowo Dipolisikan


Sebanyak empat akun pengunggah dokumen pemberhentian mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari ABRI –kini TNI, red- dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapor mengatasnamakan aliansi advokat merah putih.
“Yang kami laporkan ada empat pemilik akun, yang mengunggah, mendistribusikan, dan berkomentar,” ujar anggota aliansi advokat merah putih, Tonim Tahta Singarimbun di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/6).
Menurutnya dokumen pemberhentian terhadap Prabowo bersifat rahasia. Dalam memberikan laporan, Tonim beserta sejumlah advokat memboyong sejumlah barang bukti dokumen yang diunduh dari link yang dilaporkan. “Akun dibuat dalam enam bulan ini. Silakan diterjemahkan sendiri,” ujarnya.
Dikatakan Tonim, laporan ditujukan ke Direktorat Pidana Umum khususnya kejahatan siber. Ia pun meminta agar Bareskrim mengusut siapa dan menemukan siapa pihak yang menyebarkan dokumen rahasia tersebut.
“Kami meminta penyidik Polri mencari dan menemukan siapa yang menyebarkan dokumen rahasia tersebut. Kok bisa keluar dokumen rahasia itu. Ini sudah jadi beraita umum, padahal rahasia,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dokumen pemberhentian mantan Danjen Kompassus Prabowo Subianto belakangan beredar luas di media sosial, Facebook, Twetter, dan Kaskus jelang Pilpres. Pasalnya Prabowo mencalonkan diri dalam ajang Pilpres.

sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt539b0d1a1a1f0/pengunggah-dokumen-pemecatan-prabowo-dipolisikan

Budayawan Dipolisikan Karena Situs Trowulan: Sebut Pengusaha Pabrik Baja Pengusaha Hitam di Facebook


TERASMEDAN.com, Mojokerto – Gara-gara melindungi situs Trowulan di Mojokerto, Jawa Timur, pemerhati sejarah dan budaya Deddy Endarto kini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko melaporkan Deddy ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Saya dituduh mencemarkan nama baik Sundoro melalui postingan di Facebook,” kata Deddy saat dihubungi, Kamis, 5 Desember 2013.

PT Manunggal yang merupakan investor pabrik baja di Trowulan, Mojokerto, itu melaporkan Deddy pada 28 November lalu. Polisi telah memanggil Deddy dan meminta keterangan darinya dalam perkara pidana dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Menurut Deddy, pelapor melalui penyidik mempersoalkan substansi materi dalam postingan opini yang dipublikasikan lewat akun Facebook milik Deddy. Salah satunya adalah opini Deddy yang di-posting pada 5 Agustus 2013. Di situ ia menyebut istilah “pengusaha hitam Trowulan”.

Meski tidak menyebut nama, istilah “pengusaha hitam” itu dianggap mengarah pada Sundoro. “Saya ditanya penyidik arti dari pengusaha hitam,” ujar pengelola komunitas pecinta sejarah dan budaya Wilwatikta ini. Persepsinya, pengusaha hitam adalah pengusaha yang menghalalkan segala cara dan melanggar aturan. “Dalam konteks ini, pendirian pabrik baja itu melanggar tata ruang nasional,” katanya.

Sundoro membenarkan bahwa ia yang melaporkan Deddy ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. “Dia merusak nama (baik) saya karena menyebut saya pengusaha hitam,” kata dia. Sundoro mengatakan persoalan ini terpisah dari polemik pendirian pabrik baja di Trowulan yang ditentang masyarakat, termasuk Deddy. “Ini persoalan lain dan terpisah dengan soal pabrik baja dan cagar budaya.”(tc/m)

0

Kritik Kampus, Mahasiswa Semarang Dipaksa Mundur


KAMIS, 19 SEPTEMBER 2013 TEMPO.CO, Semarang – Gara-gara menulis banyak berita miring soal kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Semarang, dipaksa mengundurkan diri dari kampus tersebut.

Wahyu Dwi Pranata, nama mahasiswa tersebut, beberapa kali membuat tulisan yang mengkritisi kebijakan di kampusnya. Misalnya, pada 23 Desember 2012 lalu, ia membuat tulisan berjudul “Banner Udinus Tipu Mahasiswa” yang dimuat di situs http://www.wawasanews.com.

Wahyu juga membagikan link tulisannya itu di akun Facebook serta Kompasiana. “Setelah itu, saya dipanggil pihak rektorat,” kata Wahyu, Rabu, 18 September 2013.

Tulisan Wahyu mengkritik pengiriman mahasiswa Udinus ke Malaysia yang katanya kuliah selama satu tahun. Nyatanya, Wahyu mendapatkan informasi dari teman-temannya yang ikut program tersebut: kuliah hanya satu semester.

Wahyu pun dipanggil di ruang Biro Kemahasiswaan dan dipertemukan dengan Rektor Udinus, Edi Noer Sasongko. Di situ, Wahyu diberi penjelasan tentang program Sudent Mobility Udinus itu.

“Saya juga dijanjikan akan diperlihatkan surat MoU tentang program itu, dan saya harus membuat berita baru tentang itu. Tapi hingga kini saya tak pernah diperlihatkan MoU itu,” ujar Wahyu.

Wahyu masih ingat, kala itu Rektor Edi malah berujar, “Kalo Udinus kamu anggap kampus penipu, kamu tahu apa akibatnya bagi seluruh mahasiswa Udinus yang berjumlah 11 ribu dan alumni Udinus yang ada?”

Kali lain, Wahyu juga bersikap kritis atas biaya kuliah. Ia mempersoalkan biaya dan fasilitas kampus melalui tulisannya di blog.

Lagi-lagi, Wahyu dipanggil rektorat. “Kalau kamu merasa di Udinus tidak suka atau jelek, ngomong lah. Atau kamu sekolah di Amikom saja? Nanti tak bayari,” kata Wahyu menirukan ucapan Rektor Edi.

Wahyu menyatakan puncak kemarahan rektorat atas dirinya terjadi pada saat inagurasi mahasiswa baru pada 5 September 2013. Sebagai Ketua MPM periode 2013/2014, ia mengisi acara dengan membaca puisi tentang Indonesia dan Kampusku.

Saat itu, Wahyu bercerita ada beberapa dosen dan staf ikut berjaga di sudut-sudut acara. Selesai acara, ada dosen yang mendekati Wahyu dengan berkata, “Jane ora ngunu kuwi, Yu, carane (Sebenarnya tidak begitu, Yu, caranya).”

Lewat pembacaan puisi itu, Wahyu dianggap menghasut mahasiswa baru. Padahal, ketika itu ia hanya menyatakan negara Indonesia yang kaya-raya tapi banyak rakyat yang tertindas.

“Setelah itu, saya juga menyuarakan transparansi anggaran poliklinik kampus,” katanya. Meski terus dimarahi, Wahyu masih terus menulis kritis atas kampusnya. Di blog-nya, ia menulis artikel berjudul “Kau Renggut Miliaran dari Kami Lalu Kau Perlakukan Kami Seperti Orang Miskin.”

Lagi-lagi, ia pun dipanggil rektorat. Mereka minta agar tulisan itu dihapus. Setelah itu, rektorat Udinus memanggil orang tua Wahyu. Dalam pertemuan rektorat dan orang tuanya, Wahyu ditawari dua pilihan: dijerat pasal pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ataukah mengundurkan diri.

“Saya tidak punya waktu menganalisis masalah itu. Mereka sudah menyodori kertas yang harus saya tanda tangani dan bermaterai, surat pengunduran diri,” kata Wahyu.

Rektorat kemudian mengembalikan uang kuliah, transkrip nilai, dan semua surat-surat yang dibutuhkan agar bisa melanjutkan ke perguruan tinggi lain.

Ketika dikonfirmasi, Rektor Udinus Edi Noer Sasongko menyatakan, Wahyu telah mengundurkan diri sehingga masalahnya sudah selesai.

“Sudah mengundurkan diri, disertai dengan dia minta maaf. Kalau enggak suka Udinus, ya pisah saja,” kata Edi.

Saat ditanya apakah tulisan Wahyu itu fitnah ataukah fakta, Edi menjawab, “Daripada ribut, ya mengundurkan diri saja. Dia mahasiswa kita. Dia hanya tahu sebagian.”

Pada saat diklarifikasi dan diberikan penjelasan, kata Edi, tulisan Wahyu malah mengalir terus. Edi menegaskan persoalan ini sudah selesai dan tidak usah diperpanjang. “Enggak usah diungkit-ungkit lagi. Kita tutup,” kata Edi. sumber( http://www.tempo.co/read/news/2013/09/19/058514741/Kritik-Kampus-Mahasiswa-Semarang-Dipaksa-Mundur)

0

Gara-gara membuat status di jejaring sosial Facebook, Yenike Venta Resti harus menjalani proses hukum


21 Februari 2013

Surabaya (beritajatim.com) – Yenike Venta Resti, seorang biduan dangdut yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui situs facebook menangis di persidangan saat membacakan pembelaan atas tuntutan 1,5 tahun yang diancamkan kepadanya. Dia mengaku hidupnya terguncang atas kasus yang menimpannya ini.

“Yang mulia hakim ketua dan jaksa kiranya bisa jadi pertimbangan terus terang saya tidak menyangka hingga saya dan keluarga jadi trauma atas kasus ini, padahal kami sudah damai dengan pelapor dalam hal ini korban dan akibat kasus ini saya tidak bisa mengikuti wisuda, bahkan kelurga saya harus pindah rumah akibat pemberitaan yang kurang berimbang dan cenderung memojokkan saya,” papar Venta saat membacakan surat pembelaannya di kursi sidang sambil sesekali mengusap air matanya.

Sementara itu setelah Venta membacakan pembelaannya Hakim Ahmad Fauzi menunda sidang untuk pekan depan. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa,” tutur Ahmad Fauzi dan mengetuk palunya.

Secara terpisah Gasman Ghazali SH kuasa hukum Venta mengatakan bahwa tiga point yang pembelaan terhadap kliennya adalah karena pelapor Siti dalam kasus ini sama sekali tidak berteman dengan akun Venta. Selain itu nama Siti di kehidupan sehari hari bukanlah nama panggilan sehari harinya dan yang ketiga karena sudah ada damai antara Venta dan Siti.

“Pembelaan kami ada tiga intinya nama Siti itu tak ada dan tak berteman di akun facebook klien kami (Venta), sehari hari nama Siti itu panggilannya adalah Heni, dan point yang terpenting adalah klien kami sudah damai,” tegas Gasman Ghazali SH kuasa hukum Venta.

Diberitakan sebelumnya Yenike Venta Resti dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara setelah menulis status di jejaring sosial facebook yang dianggap menghina Siti.

Siti yang merupakan istri Siswandi (bos orkes Chandra Buana) melaporkan hal ini ke aparat berwenang. Siti juga mencurigai adanya perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan Venta setelah melihat sendiri isi SMS antara Venta dengan Siswandi. [uci/ut]

Gara-gara membuat status di jejaring sosial Facebook, Yenike Venta Resti (20 tahun) harus menjalani proses hukum. Penyanyi dangdut di Surabaya ini dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai mencemarkan nama baik seseorang di jejaring Facebook.

Kasus ini berawal ketika Siti Anggraeni Hapsari menemukan kata-kata mesra di ponsel suaminya, Siswandi. Ternyata diketahui, pengirim pesan adalah Venta Resti.
Membaca pesan itu, Siti curiga ada hubungan gelap antara Siswandi dengan terdakwa. Kecurigaan itu benar karena suaminya membenarkan saat ditanya mengenai pesan singkat itu. Siti pun langsung mengirim pesan singkat ke Venta untuk meminta agar menjauhi dan mengakhiri hubungan gelap dengan suaminya.

Venta kemudian melampiaskan kekesalannya di akun jejaring Facebook. Tak terima status Venta di Facebook, Siti langsung melaporkan Venta ke Polisi. Kasus ini pun terus bergulir hingga ke meja hijau.

Biduanita cantik ini ‘sial’ gara-gara facebook (FB-an) dirinya harus berurusan dengan hukum. Kini Yennika Venta Resti, jadi terdakwa dan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya tidak menduga hanya karena mengunggah status FB yang menyindir Siti Anggraeni Hapsari, korbannya.

Dua wanita ini berseteru karena sam-sama ingin mendapat cintanya dari sang arjuna (Siswandi) yang kini diperebutkannya.

Dalam sidang, Djuariyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendakwa Yenike. Dalam dakwaan tersebut mejelaskan, bahwa kasus ini diawali adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami Siti Anggraeni, Siswandi, dengan terdakwa Yennika. Siti mencium perselingkuhan itu sejak April 2011 lalu, dari pesan singkat di ponsel suaminya.

Dari pesan yang dikirim oleh terdakwa, diketahui bahwa Yennika telah mengirim ucapan mesra melalui ponsel untuk suaminya yang juga telah memiliki dua anak itu. Bahkan, pedangdut muda itu tak sungkan mengucapkan kalimat cinta untuk membubuhi pesan mesranya.

Dirundung kecurigaan itulah, Siti kemudian mengirimkan SMS teguran kepada Yenni. Dalam pesan yang dikirim Siti, memintanya agar tidak meneruskan hubungan dengan suaminya. Namun, bukannya berhenti, Yenni malah semakin menjadi-jadi. Dia tambah rajin mengirim SMS ke Siswandi, bahkan tambah mesra.

0

Tulis blog soal korupsi, sosiolog Musni Umar dipolisikan


Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kepala sekolah dan guru-guru SMA 70 Jakarta. Musni adalah Ketua Komite Sekolah SMA 70. Dia berusaha membongkar adanya dugaan penyelewengan uang oleh penyelenggara sekolah.

“Saya menulis blog, bagaimana menjalankan sekolah sesuai teladan Rasulullah di blog saya. Tapi saya malah dituduh mencemarkan nama baik, fitnah dan sebagainya. Saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Musni saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (27/6).

Komite sekolah mencatat banyak keganjilan yang dilakukan oleh pengajar dan kepala sekolah di sana. Komite sekolah pun melaporkan hal itu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan. Kepala Sekolah dan guru-guru SMA 70 sempat diperiksa.

“Ada yang ganjil soal penerimaan uang sekolah. Itu jumlahnya sangat besar, puluhan juta,” ujar sosiolog yang sering menjadi pembicara di berbagai media ini.

“Saya sebagai ketua Komite menjalankan fungsi komite yaitu pengawasan, kontrol, memfasilitasi kepentingan sekolah. Nah di sana tIdak ada transparansi dana sekolah. Penerimaan dan pengeluaran sekolah ditutupi. Kalau ditutupi ada apa ini?” lanjutnya.

Pihak SMA 70 akhirnya membentuk komite sekolah tandingan. Komite ini yang akhirnya melaporkan komite sekolah pimpinan Musni Umar ke Polda Metro Jaya.

Musni menggandeng Indonesia Corruption Watch dalam kasus ini. Nanti siang, ICW dan Musni Umar akan menggelar jumpa pers pukul 14.00 WIB soal kasus ini di kantor ICW, Jl Kalibata Timur.

“Ada juga penyerahan sapu lidi sebagai simbol perjuangan untuk menyapu korupsi di sekolah,” tutupnya.

Pihak SMA 70 yang coba dikonfirmasi mengaku tak mengetahui berbagai dugaan penyimpangan yang disebutkan Musni Umar dan Kepala Sekolah. Dia pun menyayangkan tindakan Musni yang mendatangi ICW.

“Harusnya kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak tahu penyimpangan apa yang dimaksud. Sepertinya itu kan lebih urusan komite sekolah. Kalau kami fokus untuk internal saja,” kata Wakil Kepala Sekolah SMA 70 Ahmad Safari ketika dikonfirmasi merdeka.com.

[ian]Reporter : Ramadhian Fadillah Rabu, 27 Juni 2012 11:15:05
0

Dokter Ira Simatupang : kasus pencemaran nama baik via email


Mantan dokter RSUD Tangerang, Dokter Ira Simatupang yang dilaporkan kepolisi atas laporan pencemaran nama baik, divonis 5 bulan penjara.

Ira Simatupang menjadi korban percobaan perkosaan oleh rekan kerjanya di RSUD Tangerang, setelah melaporkannya ke polisi dan karena tidak cukup bukti di tahun 2009 pihak kepolisian menghentikan penyidikan atas kasus tersebut. Tak lama Ira diberhentikan sebagai dokter ahli kandungan di Rumah Sakit tersebut.

Atas kekecewaannya, di tahun 2010 Ira menulis sejumlah email terkait pelecehan seksual yang dialaminya ke sejumlah rekan dan atasannya. Email inilah yang akhirnya menjerat Ira dalam kasus pencemaran nama baik. Dokter Bambang Gunawan yang saat itu menjabat sebagai atasan Ira di RSUD Tangerang melaporkan bahwa Ira menyebut dan mencemarkan nama baiknya dalam email yang dikirimkan Ira.

Ira didakwa tiga pasal, yakni pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar dikatahui umum, dan terakhir, pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran tertulis dan fitnah.

Ternyata ada juga Genta (Gerakan Sejuta) Dukung DR. IRA Simatupang melalui Facebook, hanya saja nampaknya tidak banyak mendapat dukungan para pengguna Facebook.

Menurut Satelitnews.co.id, 17 Juli 2012 Ira diputus bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding.

0

Johan Yan terancam hukuman penjara enam tahun karena komentarnya di Facebook


Agustus 2013, seorang pengguna Facebook di Surabaya bernama Johan Yan terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat komentarnya di Facebook tentang dugaan korupsi Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya, Jawa Timur.

Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Johan menganggap pasal itu membatasi kebebasan berpendapat di dunia maya. Ia menjelaskan kasus pemidanaan komentar pada media “online” dengan UU ITE itu bermula dari konflik pengurus Gereja Bethany dalam kasus korupsi yang diunggah dari media online ke akun jejaring sosial “facebook” untuk dikomentari. Meskipun sudah meminta maaf, Johan tidak menyangka bila pihak Gereja Bethany tetap memolisikan dirinya.

Saat ini, 13 Agustus 2013 Johan Yan, mengajukan keberatan ke Polda Jatim lewat pengacaranya, M Sholeh. Bahkan, pihaknya melalui pengacaranya akan melakukan “judicial review” ke Mahkamah Konstitusi agar UU ITE direvisi demi melindungi kepentingan publik, sebab Pasal 27 Ayat 3 dari UU itu sangat membatasi kebebasan berpendapat masyarakat umum di dunia maya.

0

Moderator milis pekerja tambang digugat oleh kuasa hukum PT SMJ


31 Juli 2013
Harry Nuriman sebagai moderator milis pekerjatambang@yahoogroups.com digugat oleh kuasa hukum PT Sumber Mitra Jaya dengan tuduhan menyebarkan fitnah yang merugikan PT SMJ. Kasus dimulai posting dari salah satu member Sdr Boy yang mengeluh mengenai pengalamannya bekerja di PT SMJ. Posting mendapat berbagai tanggapan ada yang positif ada juga yang negatif dari member termasuk kuasa hukum SMJ yang lalu menggugat moderator milis. Setelah dilakukan mediasi, moderator dituntut harus meminta maaf seperempat halaman yang dimuat di Harian Kompas dan Bisnis Indonesia.
PENGUMUMAN DARI MILIS PEKERJATAMBANG MENGENAI SUMBER MITRA JAYA
Beberapa waktu lalu milis pekerjatambang (pekerjatambang@ yahoogroups. com) diramaikan dengan berbagai posting mengenai PT.Sumber Mitra Jaya (SMJ). Kejadiannya dimulai dengan adanya posting dari member Sdr Boy (bona2105@ymail. com) yang menyampaikan keluhan mengenai pengalamannya bekerja dengan SMJ. Posting Sdr Boy tersebut mendapat berbagai tanggapan positif dan negatif dari member-member lain, termasuk dari Andinalomsianipar selaku kuasa hukum SMJ dan PT Siadapari selaku penyalur tenaga kerja untuk SMJ.Sebagai moderator milis pekerjatambang, saya digugat oleh SMJ ke pengadilan melalui surat nomor: 20/Pdt.G/2013/ PN.BB dengan gugatan bahwa saya menyebarkan berita fitnah yang merugikan SMJ dan meminta agar semua berita (thread) yang berhubungan dengan SMJ di milis pekerjatambang dihapus.
Setelah melalui beberapa kali proses mediasi, akhirnya pihak SMJ dan saya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini di luar pengadilan.
Perselisihan antara SMJ dengan karyawannya, mantan karyawannya dan/atau penyalur tenaga kerjanya, adalah urusan mereka sendiri dan, sebagai moderator milis, saya tidak akan membiarkan permasalahan di antara mereka ikut menyeret moderator ataupun member milis lainnya. Agar tidak semakin banyak pihak yang dirugikan dan permasalahan tidak semakin berkepanjangan, maka dengan ini saya informasikan kepada seluruh member bahwa thread yang berhubungan dengan SMJ sudah saya hapus dari milis [pekerjatambang].
Izinkan saya meminta maaf kepada member Sdr Boy dan SMJ karena sudah meloloskan postingan yang lalu. Saya juga meminta maaf kepada seluruh member milis karena saya menghapus thread mengenai SMJ dan selanjutnya saya tidak akan meloloskan posting apapun yang berhubungan dengan SMJ, walaupun bernuansa positif sekalipun. Permintaan maaf ini saya sampaikan dengan tulus,tanpa paksaan ataupun imbalan apapun dari SMJ.
Permintaan maaf mengenai hal di atas juga dimuat di Harian Kompas dan Bisnis Indonesia (tgl 31/7/2013). Selanjutnya, saya tidak bertanggungjawab atas semua posting atau reaksi apapun dari siapapun di media manapun mengenai permasalahan antara SMJ dengan karyawannya, mantan karyawannya, penyalur tenaga kerjanya atau pihak lain yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan masalah ketenagakerjaan di lingkungan SMJ.
Demi kenyamanan dalam berkomunikasi di milis, saya ingin mengingatkan kembali agar semua pihak bisa menahan diri dan bersikap dewasa untuk tidak mengirim posting yang bernuansa kebencian dan berbau SARA sebagaimana aturan yang saya kirim setiap 2 minggu ke seluruh member.
Saya juga menghimbau kepada Sdr Boy dan PT Siadapari selaku pemasok tenagakerja untuk SMJ agar segera membereskan permasalahan mereka dengan SMJ melalui jalur yang semestinya, yaitu Dinas Tenaga Kerja.
Putusan telah dikeluarkan oleh PN Bale Bandung nomor Putusan No: 60/Pdt.G/2013/ PN.BB. dan selanjutnya memiliki kekuatan hukum bagi pihak-pihak terkait.
Moderator
Harry Nuriman